Baik hati dan suka menolang juga rajin menabung

Ada tiga hal yang disebutkan secara langsung oleh Peraturan Menteri Agama No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan terkait dengan Kepala KUA yaitu :

  1. Memimpin dan Mengorganisasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan
  2. melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala
  3. menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang  secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan.
Tugas dan Fungsi Kepala KUA (istilah penulis), dijabarkan pada 10 item fungsi KUA yang juga disebutkan pada peraturan yang sama yaitu PMA no 34 Tahun 2016. antara lain :
  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbimgan masyrakat Islam.
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
  7. Pelyanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
  10. Pelayanan bimbingan manasik jamaah haji bagi Jamaah Haji Reguler.
Maka penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai bagi Kepala KUA sebagai tugas tambahan bagi seorang Penghulu haruslah mengacu 10 item di atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Telaah BOP KUA Kecamatan Se Kab. Sumenep 2020

Memimpin dan Mengorganisasikan Bawahan