Ada tiga hal yang disebutkan secara langsung oleh Peraturan Menteri Agama No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan terkait dengan Kepala KUA yaitu : Memimpin dan Mengorganisasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan. Tugas dan Fungsi Kepala KUA ( istilah penulis ), dijabarkan pada 10 item fungsi KUA yang juga disebutkan pada peraturan yang sama yaitu PMA no 34 Tahun 2016. antara lain : Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk . Penyusunan statistik layanan dan bimbimgan masyrakat I...