Postingan

Telaah BOP KUA Kecamatan Se Kab. Sumenep 2020

Gambar
Bertempat di Ruang Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Sumenep, Kepala Kantor Kemenag Kab. Sumenep telah mengundang Seluruh Kepala KUA untuk melakukan telaah Anggara BOP KUA Tahun Anggaran 2020. Telaah dipimpin langsung oleh Perencana Kankemenag Kab. Sumenep. UNTUK UPLOD TELAAH BOP KUA 2020 SILAHKAN KLIK LINK BI BAWAH INI : UPLOD TELAAH BOP KUA 2020  

Menegakkan Hak

Gambar
Ini yang mengerikan sebenarnya tentang Menegakkan Hak-hak. Pertama, tentang Hak ALLAH sebagai Tuhan Yang Wajib Disembah, Tiada Tuhan Yang Berhak Disembah Selain DIA. Kedua, tentang Hak Sesama Manusia. Seluruh kehidupan kita tentang Penegakkan Hak-hak tersebut. Mengerikannya adalah kita semua telah melalaikan hak-hak tersebut padahal PASTI lah, jika kita tidak menegakkannya ALLAH pasti tegakkan !!!

Memimpin dan Mengorganisasikan Bawahan

Gambar
Melanjutkan postingan kemaren bahwa salah satu tugas dan fungsi Kepala KUA adalah Memimpin dan Mengorganisasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. Sesuai dengan namanya (Kepala dan isi kepala adalah otak dan pikiran), maka Kepala KUA adalah otak dan pikiran Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dinamika semangat kerja dan pelayanan di KUA amat bergantung pada Otak dan Pikiran seorang Kepala. Seperti tubuh, dinamika geraknya diperintah oleh otak di kepala. Pikirkanlah tentang KEPALA, ia bisanya memerintah anggota tubuh lainnya, ia tidak bisa melakukan apa yang ada di otaknya dengan sendirinya . Ia butuh tangan dan kaki untuk mewujudkan pikirannya. Sementara untuk melaksanakan perintah otak, kaki dan tangan harus sehat, tidak lemas dan harus bertenaga. itulah makanya suplai makanan sebagai sumber energi bagi tangan dan kaki harus diperhatikan dan dipastikan ketersediaan dan ketersampaiannya. Bayangkan Otak...

Baik hati dan suka menolang juga rajin menabung

Gambar
Ada tiga hal yang disebutkan secara langsung oleh Peraturan Menteri Agama No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan terkait dengan Kepala KUA yaitu : Memimpin dan Mengorganisasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang  secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan. Tugas dan Fungsi Kepala KUA ( istilah penulis ), dijabarkan pada 10 item fungsi KUA yang juga disebutkan pada peraturan yang sama yaitu PMA no 34 Tahun 2016. antara lain : Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk . Penyusunan statistik layanan dan bimbimgan masyrakat I...

Form Login

Masukkan Nama, email, password, Seksi/Unit/Madrasah Anda: Login Form : Nama : Email : Password : Seksi/Unit/Madrasah : Photo :

Perjalanan Laut Menuju Pulau Ra'as

Gambar
meskipun Musim angin pun tiba, perjalanan laut harus dimulai karena tugas memanggil. Pulau Ra'as, pulau terpencil di sebelah timur Kabupaten Sumenep Pulau Madura hanya bisa ditempuh dengan Perahu kecil...